Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(21 Pelatihan ke{a bagr calon tenaga ke{a Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma atau tanpa biaya kepada calon tenaga ke{a Disabilitas.
Koreksi Anda
