Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Setiap pekerja Penyandang Disabilitas berhak mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lain tanpa Diskriminasi. (2) Pekerja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghormati dan mengupayakan terwujudnya hak Penyandang Disabilitas dalam menjalankan pekerjaannya.
Koreksi Anda