Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
(2) Tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Pelayalan Khusus dan/atau mendapat Aksesibilitas dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
PasaT 22
(1) Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2ok (drua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(21 Perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(3) Rekruitmen pekerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kompetensi serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
