Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik Penyandang Disabilitas dapat pindah pada satuan pendidikan lain yang setara yang sudah memiliki dan/ atau menyediakan Kelas Terpadu atau Inklusi atau pada satuan pendidikan khusus Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda