Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Setiap penyelenggcra pendidikan dapat menyelenggarakan Kelas Terpadu atau Inklusi bagi Penyandang Disabilitas. (21 Penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan Kelas Terpadu atau Inklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan: a. gunr dan pembimbing khusus yang memiliki kompetensi dibidangnya; dan b. sarana dan prasarana sesuai jenis dan Derajat Kedisabilitasan peserta didik. (3) Penyediaan guru dan pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dilakukan secara terencana dan terkoordinasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Guru dan pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan tunjangan khusus oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing. (5) Dalam hal jumlah peserta didik Penyandang Disabilitas tidak memenuhi persyaratan untuk dibentuk Kelas Terpadu atau Inklusi, penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan lain yang sudah memiliki Kelas Terpadu atau Inklusi. (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memindahkan dan/ atau menempatkan peserta didik Penyandang Disabilitas ke penyelenggara pendidikan lain yang sudah memiliki Kelas Terpadu atau Inklusi sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya. (71 Penyelenggara pendidikan yang memiliki kelas terpadu atau inklusi wajib menerima peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda