Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Setiap penyelenggara pendidikan memberikan kesempatan y€rng sama bagi Penyandang Disabilitas sebagai peserta didik pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan.
(21 Setiap penyelenggarra pendidikan memberikan Pelayanan atau Pelayanan Khusus bagi peserta didik Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
Koreksi Anda
