Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Setiap penyelenggara pendidikan memberikan kesempatan y€rng sama bagi Penyandang Disabilitas sebagai peserta didik pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan. (21 Setiap penyelenggarra pendidikan memberikan Pelayanan atau Pelayanan Khusus bagi peserta didik Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
Koreksi Anda