Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. (21 Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. bantuan keuangan; b. bantuan sarana dan prasarana; c. bantuan teknologi; dan/ atau d. pelatihan keterampilan. (3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangar Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda