Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Majelis Masyayikh dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan pesantren.
(21 Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
