Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Anggota dan/ atau Pimpinan BPD yang bersangkutan bersumpah didampingi rohaniawan sesuai agama dan/atau kepercayaan masing-masing dipandu Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk dihadapan pemuka masyarakat Desa yang bersangkutan serta undangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji anggota BPD diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
