Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paiing lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
(21 Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
-ll-
(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
Koreksi Anda
