Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (21 Jumlah anggota BPD setiap Desa berdasarkan jumlah penduduk sebagai berikut: a. penduduk berjumlah sampai dengan 20O0 (dua ribu) jiwa, anggota BPD sebanyak 5 (lima) orang; b. penduduk berjumlah 20O1 (dua ribu satu) sampai dengan 3500 (tiga ribu lima ratus) jiwa, anggota BPD sebanyak 7 (tujuh) orang; dan c. penduduk lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) jiwa, anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang.
Koreksi Anda