Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon anggota BPD meliputi: a. warga negara Republik INDONESIA b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankal dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal lka; d. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; e. berpendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; f. bukan sebagai Perangkat Desa; g. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; i. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; j. bagr pegawai negeri sipil, tenaga honorer dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus mendapat lzin dari pejabat pembina kepegawaian; k. sehat jasmani dan rohani; 1. berkelakuan baik, jujur dan adil; m. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan o. tidak pernah menjadi Anggota BPD selama 3 (tiga) periode. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan calon anggota BPD diatur dengan Peraturan bupati. Paragral 2 Mekanisme Pengisian Anggota BPD
Koreksi Anda