Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. (2) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (3) Ha1 yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pad a ayat (21 meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. keda sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan BUMDesa; f, penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g. kejadian luar biasa. (41 Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pemuda; e. tokoh pendidikan; f. perwakilan kelompok tani; g. perwakilan kelompok nelayan; h. perwalilan kelompok perajin; i. perwakilan kelompok perempu€rn; j. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan k. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan. (5) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. (6) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Koreksi Anda