Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Anggota BPD berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peratural Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/ atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari APBDesa.
Koreksi Anda
