Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peratural Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/ atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari APBDesa.
Koreksi Anda