Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Fungsi BPD:
a. membahas dan menyepakati r€rnc€rngtrn Peraturan Desa bersama Kepa1a Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Koreksi Anda
