Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Tugas BPD:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
c. menggali aspirasi masyarakat;
d. menampung aspirasi masyarakat;
e. mengelola aspirasi masyarakat;
f. menyalurkan aspirasi masyarakat;
g. menyelenggarakan musyawarah BPD;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa;
i. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
j. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
k. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
1. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan n, melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keempat Fungsi
Koreksi Anda
