Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD berwenang untuk: a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi; b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis; c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; h. menyusun peraturan tata tertib BPD; i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat; j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa; k. mengelola biaya operasional BPD; l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2t Ketentuan lebih Peraturan Bupati. lanjut mengenai kewenangan BPD diatur dengan
Koreksi Anda