Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan penghargaan terhadap pelaksanaan PUG bagi PD, swasta dan masyarakat yang telah melaksanakan PUG dan memenuhi kriteria untuk mewujudkan kesetaraan gender berupa: a. Piagam; b. Piala; dan/atau c. Uang Pembinaan; (2) Penghargaan yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi pencapaian kinerja PUG ditandai dengan semakin meningkatnya Kesetaraan dan Keadilan Gender. (3) Pedoman mengenai kriteria untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda