Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di Daerah yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi, pelatihan, konsultasi, advokasi, informasi dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Desa dan pada PD; d. peningkatan kapasitas /ocal point, tim teknis dan Po\ia PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda