Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Bupati.
(2) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
