Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Bupati. (2) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda