Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, berwenang: a. penetapan kebijakan Daerah terhadap pelaksanaan PUG; b. koordinasi, fasilitasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan PUG skala Daerah; c. fasilitasi penguatan keseimbangan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan dan lembaga pemerintah skala Daerah; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala Daerah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala Daerah; f. pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pelaksanaan PUG skala Daerah (analisis gender, PPRG dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi); g. pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, politik dan Hak Asasi Manusia skala Daerah; dan h. fasilitasi penyediaan data terpilah dan penyusunan PPRG.
Koreksi Anda