Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan/pelatihan PUG di Daerah;
b. merumuskan kebijakan strategis pelaksanaan PUG;
c. membentuk Focal Point PUG di PD;
d. membuat data terpilah bagi PD/PD menyadiakan data pilah untuk dasar pembangunan; dan
e. PD menyusun anggar€rn yang responsif Gender di Daerah.
Koreksi Anda
