Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai: a. dugaan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola informasi; dal b. pejabat yang menolak memberikan informasi publik dan dokumentasi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD. BAB Ix LAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Koreksi Anda