Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai:
a. dugaan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola informasi; dal
b. pejabat yang menolak memberikan informasi publik dan dokumentasi.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD.
BAB Ix LAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Koreksi Anda
