Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPID pada setiap Badan Publik Daerah dan Badan Publik l,ainnya wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk dapat diakses oleh setiap orang.
(2\ Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
J
Koreksi Anda
