Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan; dan d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-undangan. Setiap pemohon berhak: a. mengajukan permintaan Informasi Pub[k disertai alasa-n permintaan tersebut; dan b. mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. (1) (2t (3)
Koreksi Anda