Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah; c. Informasi yang dikecualikan; d. standar layanan Informasi Publik; e. kelembagaan PPID; f. keberatan dan sengketa Informasi; g. peran serta dan pengaduan masyarakat; h. laporan, evaluasi dan monitoring; i. pembiayaan; dan j. ketentuanpenyidikan.
Koreksi Anda