Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah;
c. Informasi yang dikecualikan;
d. standar layanan Informasi Publik;
e. kelembagaan PPID;
f. keberatan dan sengketa Informasi;
g. peran serta dan pengaduan masyarakat;
h. laporan, evaluasi dan monitoring;
i. pembiayaan; dan
j. ketentuanpenyidikan.
Koreksi Anda
