Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik di Daerah; b. mendorong partisipasi masyaralat dalam proses pengambilan keputusan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungl awabkan; e. memberikan pedoman pelayanan Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Daerah; f. meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada Badan Publik Daerah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di Daerah.
Koreksi Anda