Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda