Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Setiap orang yang dengan sengaja mengeksploitasi dan/atau menelantarkan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejahatan.
Koreksi Anda