Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Setiap orang yang dengan sengaja mengeksploitasi dan/atau menelantarkan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejahatan.
Koreksi Anda
