Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(21 Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan pemeriksaan atas keterangan berkenaan dengan Peraturan Daerah ini;
b. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pelanggaran pidana dalam Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya pelanggaran;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan pelanggaran;
e. memeriksa buku, catatan, dan dokumen berkenan dengan adanya tindakan pelanggaran;
f. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan terhadap pelanggaran;
h. memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penldikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
i. menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
