Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 79 dan Pasal 80 dapat berupa: a. peringatan tertulis; dan/ atau b. tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda