Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara satuan pendidikan yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda