Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai lingkup kewenangan dalam upaya Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, mengalokasikan pembiayaan.
(21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
