Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dikoordinasikan oleh Bupati yang secara teknis operasional dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan sosial bersama Perangkat Daerah/unit kerja terkait. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelindungan dan Pelayanan foagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda