Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pelindungan dan Pelayanan fagi Penyandang Disabilitas.
(21 Pengawasan terhadap pelaksanaan Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dapat dilakukan oleh masyarakat secara proporsional.
(3) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam memberikan Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
-zB-
Koreksi Anda
