Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam pelaksanaan pelindungan dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. (21 Pembinaan terhadap pelaksanaan Pelindungan dan Pelayanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peny'uluhan dan bimbingan. (3) Pembinaan berupa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat kepada Penyandang Disabilitas; b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas; dan c. meningkatkan peran aktif Penyandang Disabilitas dalam pembangunan Daerah. (4) Pembinaan berupa bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. memberikan penguatan dan peningkatan kualitas pelindungan dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/ atau masyarakat; b. meningkatkan dan menguatkan eksistensi kelompok dan/ atau organisasi Penyandang Disabilitas; dan c. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan serta produktivitas Penyandang Disabilitas secara optimal.
Koreksi Anda