Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat berbentuk: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah; b. pengadaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas; c. penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas; d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas; e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas; f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama baEI Penyandang Disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan; g. pengadaan lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas; h. pengadaan sarana dan prasarana bagi Penyandang Disabilitas; dan/atau i. kegiatan lain dalam upaya peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda