Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat berbentuk:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah;
b. pengadaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;
c. penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas;
d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas;
e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas;
f. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama baEI Penyandang Disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
g. pengadaan lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas;
h. pengadaan sarana dan prasarana bagi Penyandang Disabilitas; dan/atau
i. kegiatan lain dalam upaya peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
