Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam upaya kesetaraan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas. {21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1} bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan di bidang Penyandang Disabilitas; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. pelaku usaha; h. lembaga kesejahteraan sosial baik dalam negeri maupun luar negeri; dan/ atau i. lembaga pendidikan. (4) Peran serta masyarakat dari unsur lembaga luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, harus memperhatikan aspek: a. kebiiakan pemerintah; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Peran serta masyarakat dari unsur pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dapat bersumber atau dalam bentuk program yang bersifat tanggung jawab sosial perusahaan.
Koreksi Anda