Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam upaya kesetaraan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
{21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1} bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan di bidang Penyandang Disabilitas;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. pelaku usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial baik dalam negeri maupun luar negeri;
dan/ atau
i. lembaga pendidikan.
(4) Peran serta masyarakat dari unsur lembaga luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, harus memperhatikan aspek:
a. kebiiakan pemerintah; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Peran serta masyarakat dari unsur pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, dapat bersumber atau dalam bentuk program yang bersifat tanggung jawab sosial perusahaan.
Koreksi Anda
