Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat melakukan pemeliharaan tingkat kesejahteraan Penyaldang Disabilitas yang diarahkan pada pemberian pelindungan dan pelayanan agar Penyandang Disabilitas dapat memperoleh taraf hidup yang layak.
(2) Pemeliharaan tingkat kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang Derajat Kedisabilitasannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidup€rnnya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.
(3) Bentuk kegiataa pemeliharaan taraf kesejahteraar bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa bantuan keuangan atau bahan pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ix PERAN SERTA MASYARAKAT
Koreksi Anda
