Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 66, diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda