Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 pada fasilitas Habilitasi dan Rehabilitasi yang Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan/atau (3) Pelayanan pelatihan sebagaimana dimaksud kegiatan fasilitasi tentang: a. asesmen pelatihan; b. bimbingan dan penyuluhan; c. latihan keterampilan dan permagangan; d. penempatan; dan e. pembinaan lanjut. pada ayat (2) melalui
Koreksi Anda