Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan: a, ramp; b. tempat duduk; dan c. tanda. -)') - (21 Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan: a. pendidikan; b. pelatihan; dan c. sosial. (1) Habilitasi dan dilaksanakan diselenggarakan masyarakat. (21 Pelaku usaha dan/ atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas yang tidak mampu, harus membebaskan biaya Habilitasi dan Rehabilitasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara penzinan, pelaksanaan rehabilitasi dan persyaratan pembebasan biaya Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Bupati. Pasa1 64 (1) Habilitasi dan Rehabittasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat l2l huruf a dilaksanakan agar Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan. (21 Habilitasi dan Rehabilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar. (3) Pelaksanaan Penyandang Disabilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda