Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial Aksesibilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Koreksi Anda
