Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial Aksesibilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Koreksi Anda