Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau masyarakat wajib menyediakan Aksesibilitas pelayanan informasi bagi Aksesibilitas sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasan.
Koreksi Anda