Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas. (2) Prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi publik yang melibatkan Penyandang Disabilitas dan/atau organisasi, kelompok Penyandang Disabilitas. (3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimaksudkan untuk mengetahui prioritas kebutuhan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda