Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses, masuk dan akses keluar dan akses di dalam pertamanan dan pemakaman umrun;
b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c. tempat duduk/istirahat;
d. toilet; dan
e. tanda.
-2t-
Koreksi Anda
