Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses, masuk dan akses keluar dan akses di dalam pertamanan dan pemakaman umrun; b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang; c. tempat duduk/istirahat; d. toilet; dan e. tanda. -2t-
Koreksi Anda