Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi Aksesibilitas pada :
a. bangunan gedung untuk kepentingan umum;
b. jalan umum;
c. pertamanan dan pemakaman umum; dan
d. angkutan umum darat, laut, dan udara.
Koreksi Anda
