Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi Aksesibilitas pada : a. bangunan gedung untuk kepentingan umum; b. jalan umum; c. pertamanan dan pemakaman umum; dan d. angkutan umum darat, laut, dan udara.
Koreksi Anda