Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam setiap pengadaan sarana dan prasarana umum.
(21 Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang Penyandang Disabilitas agar dapat melakukan aktivitas dalam hidup bermasyarakat secara maksimal.
Koreksi Anda
