Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak dibidang penggulangan bencana menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus pada lokasi pengungsian dan lokasi hunian sementara.
Koreksi Anda