Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh instansi dan/ atau lembaga terkait yang dikoordinir oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana dengan pola pendampingan dan fasilitasi.
Koreksi Anda